Layanan Sertifikasi
Layanan Sertifikasi PPIU dan PIHK LSUHK PT Ganesha Inti Persada
Sertifikasi PPIU adalah proses penilaian yang diberikan kepada perusahaan yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Sertifikasi ini memastikan bahwa PPIU memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama, untuk menjamin pelayanan yang aman, nyaman, dan sesuai syariat bagi jamaah umrah
- Memiliki integritas dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
- Kami selalu siap menjawab pertanyaan dan memberikan dukungan kapan pun Anda membutuhkannya
- Biaya PPIU yang transparan dan kompetitif
- Menjamin Kualitas Layanan: Sertifikasi memastikan PPIU mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah
- Melindungi Jamaah: Sertifikasi bertujuan mencegah terjadinya kasus penipuan atau pelayanan yang tidak sesuai
- Menegakkan Regulasi: Sertifikasi merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap industri umrah
- Fotokopi izin operasional sebagai PPIU
- Fotokopi akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
- Fotokopi sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi), perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling singkat 5 (lima) tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian
- Fotokopi surat keterangan fiskal atas nama perusahaan yang masih berlaku
- Fotokopi jaminan bank PPIU yang masih berlaku
Sertifikasi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) adalah proses penilaian terhadap perusahaan yang menyelenggarakan layanan ibadah haji khusus. Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa PIHK memenuhi persyaratan, standar kualitas, dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama. Dengan sertifikasi ini, perusahaan PIHK diakui sebagai penyedia layanan haji khusus yang sah, profesional, dan terpercaya
- Memiliki integritas dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
- Kami selalu siap menjawab pertanyaan dan memberikan dukungan kapan pun Anda membutuhkannya
- Biaya PIHK yang transparan dan kompetitif
- Menjamin Pelayanan Berkualitas: Memastikan jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan
- Melindungi Jamaah: Mencegah penipuan atau pelayanan di bawah standar
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan PIHK beroperasi sesuai aturan pemerintah
- Fotokopi izin operasional sebagai PIHK
- Fotokopi akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam
- Fotokopi sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi), perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling singkat 5 (lima) tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian
- Fotokopi surat keterangan fiskal atas nama perusahaan yang masih berlaku
- Fotokopi jaminan bank PIHK yang masih berlaku