PT Ganesha Inti Persada Resmi Melakukan Reakreditasi LSUHK

PT Ganesha Inti Persada, sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) terakreditasi di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa perusahaan telah berhasil menyelesaikan proses reakreditasi LSUHK dan memperoleh sertifikat akreditasi terbaru dengan nomor LSUHK-016-IDN, yang berlaku mulai 26 Maret 2025 hingga 18 Februari 2030.

Reakreditasi ini menandai komitmen kuat PT Ganesha Inti Persada dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan mutu layanan dalam mendukung ekosistem penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus yang sesuai dengan regulasi nasional dan harapan masyarakat.


Apa Itu Reakreditasi LSUHK?

LSUHK (Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus) adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai standar dan peraturan dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia.

Reakreditasi LSUHK merupakan proses evaluasi ulang terhadap kelayakan dan kompetensi lembaga tersebut, guna memastikan bahwa sistem, personel, dan pelayanannya masih memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru. Dalam hal ini, PT Ganesha Inti Persada telah mengikuti proses reakreditasi yang ketat, mencakup:

  • Evaluasi sistem manajemen mutu sertifikasi
  • Audit internal dan eksternal
  • Verifikasi kompetensi auditor dan asesor
  • Tinjauan atas pelaksanaan audit terhadap PPIU dan PIHK
  • Penyesuaian terhadap regulasi terbaru di sektor umrah dan haji

Latar Belakang PT Ganesha Inti Persada

PT Ganesha Inti Persada adalah perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk menghadirkan layanan sertifikasi yang akuntabel dan profesional. Salah satu mandat pentingnya adalah menjadi LSUHK yang berwenang untuk mensertifikasi PPIU dan PIHK berdasarkan standar mutu pelayanan yang telah ditentukan pemerintah.

Sejak awal berdirinya, perusahaan ini telah membangun reputasi sebagai lembaga yang:

  • Menjunjung nilai integritas dan kejujuran
  • Mengutamakan pelayanan berbasis kompetensi
  • Memberikan layanan sertifikasi yang objektif dan transparan

Dengan adanya reakreditasi, PT Ganesha Inti Persada menunjukkan bahwa mereka bukan hanya mampu mempertahankan kualitas, tetapi juga meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan di tengah dinamika industri umrah dan haji.


Makna Strategis Reakreditasi LSUHK bagi PT Ganesha Inti Persada

1. Legitimasi Kelembagaan

Reakreditasi LSUHK yang menghasilkan nomor sertifikat LSUHK-016-IDN menjadi bukti resmi bahwa PT Ganesha Inti Persada diakui secara nasional sebagai lembaga yang sah dalam memberikan sertifikasi kepada PPIU dan PIHK.

2. Kepercayaan Masyarakat dan Mitra

Bagi para mitra usaha, terutama penyelenggara perjalanan ibadah, keberlanjutan akreditasi menjadi penanda bahwa PT Ganesha Inti Persada adalah mitra yang dapat diandalkan.

3. Peningkatan Profesionalisme Tim Internal

Proses reakreditasi mendorong adanya peningkatan sistem dan pelatihan yang intensif bagi para asesor dan auditor. Hal ini berdampak langsung pada kualitas layanan sertifikasi yang diberikan.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Transformasi Digital

Dalam era digitalisasi dan perubahan regulasi, PT Ganesha Inti Persada menunjukkan adaptabilitas yang tinggi, termasuk dalam mengintegrasikan teknologi dalam proses audit dan sertifikasi.


Proses Reakreditasi: Refleksi dan Evaluasi Menyeluruh

Selama beberapa bulan, proses reakreditasi dilakukan secara mendalam oleh pihak yang berwenang. Audit menyeluruh terhadap sistem manajemen mutu, prosedur sertifikasi, dan rekam jejak pelaksanaan audit sebelumnya dilakukan secara sistematis.

Aspek-aspek penting yang menjadi fokus dalam proses reakreditasi antara lain:

  • Konsistensi pelaksanaan audit terhadap PPIU/PIHK
  • Penerapan prinsip tidak memihak dan independensi
  • Dokumentasi hasil audit dan penilaian kesesuaian
  • Kepatuhan terhadap standar ISO/IEC 17065 dan Pedoman Sertifikasi dari Kementerian Agama

Sertifikat Berlaku 5 Tahun: Rencana Strategis 2025–2030

Sertifikat reakreditasi LSUHK-016-IDN berlaku selama 5 tahun, yaitu dari 26 Maret 2025 hingga 18 Februari 2030. Dalam periode ini, PT Ganesha Inti Persada telah menyiapkan serangkaian strategi untuk memastikan bahwa layanan sertifikasi terus berkembang dan berdaya saing.

Rencana jangka menengah tersebut mencakup:

  • Penguatan Sistem Digital Sertifikasi
    Mengembangkan platform berbasis web untuk pengajuan, pelacakan proses sertifikasi, dan komunikasi antar pihak.
  • Konsolidasi Kompetensi Asesor
    Pelatihan rutin dan uji kompetensi untuk asesor dan auditor LSUHK agar selalu sesuai standar nasional dan internasional.
  • Transparansi dan Akuntabilitas
    Menyediakan pelaporan berkala dan terbuka bagi publik terkait proses dan hasil sertifikasi.
  • Peningkatan Pelayanan Pelanggan
    Menyediakan sistem layanan satu pintu untuk PPIU dan PIHK agar lebih mudah dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi.

PT Ganesha Inti Persada dan Harapan untuk Dunia Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus

Melalui reakreditasi ini, PT Ganesha Inti Persada ingin terus mendukung terciptanya ekosistem sertifikasi yang:

  • Menjamin kualitas layanan penyelenggara ibadah
  • Melindungi hak jamaah dengan memastikan standar pelayanan dipenuhi
  • Menumbuhkan budaya profesionalisme dalam industri umrah dan haji

Sebagai LSUHK, PT Ganesha Inti Persada memegang tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu.


Melangkah Maju dengan Reakreditasi

Dengan diterbitkannya sertifikat reakreditasi LSUHK-016-IDN, PT Ganesha Inti Persada siap menatap masa depan dengan semangat baru. Lima tahun ke depan akan menjadi periode yang penuh inovasi dan peningkatan layanan.

Reakreditasi bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus benar-benar layak dan mampu memenuhi kebutuhan umat Islam Indonesia.