Syarat Permohonan Sertifikasi
- Surat pengantar sertifikasi dari Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama
- Nama PPIU/PIHK
- Alamat PPIU/PIHK
- Izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku
- Personel penghubung dari PPIU/PIHK dengan LSUHK PT GIP
- Akta Notaris pendirian perseroan terbatas dan/ atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya dibidang keagamaan / perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian dan HAM
- Identitas Pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta Notaris
- Surat pernyataan pemilik saham, komisaris dan direksi yang tidak sedang dikenai sanksi dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
- Surat keterangan domisili PPIU/PIHK dari pemerintah daerah
- Surat keterangan fiskal dan NPWP atas nama PPIU/PIHK
- Bukti kepemilikan kantor pelayanan atau bukti sewa kantor minimal 5 tahun yang telah disahkan oleh notaris
- Bukti tanda daftar usaha pariwisata
- Bukti Sertifikasi bidang usaha jasa perjalanan wisata lingkup biro perjalanan wisata yang masih berlaku
- Bukti Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan public yang terdaftar di Kemenkeu dengan opini wajar tanpa pengecualian minimal 1 (satu) tahun terakhir
- Bukti jaminan dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama PPIU/PIHK yang masih berlaku diterbitkan oleh bank syariah dan/ atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah
- Bukti laporan kegiatan usaha yang telah beroprasi minimal 2 tahun
- Struktur organisasi dan jumlah personel organisasi PPIU/PIHK
- Daftar kantor cabang yang berada dibawah manajemen PPIU/PIHK (bila ada)